PROVINSI MARIA BUNDA ALLAH

di Jawa-Bali-Lombok-Sumatra-Papua, INDONESIA

Tuesday, June 30, 2015

Sengon yang Menjanjikan



Banyak orang mengatakan budidaya se-ngon atau albasia tidak ubahnya seperti berkebun emas. Keuntungan dari investasi tersebut sangat tinggi pada usia panen 5 s/d 7 tahun yang akan datang. Tak heran banyak investor yang bergerak di luar bidang non agrobisnis saat ini mulai banyak menggarap ceruk bisnis yang satu ini. Karena harga pohon sengon minimum seharga Rp 500.000,-/pohon, kalau sudah diolah Rp 300.000/m3.




Setelah kami melihat lahan kami  di Klinik, Bujak, Kopang  masih luas,  maka kami minta Pak Karim membersihkan lahan tersebut dan atas usulan Sr Ines, kami  tanami Bibit Sengon. Kami membeli bibit di Daerah Narmada, harga bibit Rp 7000,-/pohon tinggi 50 cm. Jumlah bibit yang kami beli/tanam 115 pohon. Sr.Kristina menanam bersama dengan Pak Karim, Pak Made dan Pak Medi di lahan yang telah tersedia.

Menanam Sengon berkebun Emas?
Ya! Karena tanaman sengon adalah tanaman serba guna, dari daun sampai akarnya berguna bagi kita.
1.        Daun Sengon, untuk makanan ternak karena mengandung protein tinggi, cocok untuk sapi, kerbau dan kambing.
2.        Kayu sengon, setelah 5-7 tahun dipanen bisa dipergunakan untuk: konstruksi ringan bangunan,bahan ke-rajinan tangan,kotak cerutu,veneer, kayu lapis, korek api, alat musik,bahan baku industri pulp kertas, peti kemas, bahan furniture,perabot rumah tangga.
3.   Akar pohon sengon, mengandung NODUL AKAR sebagai hasil simbio-sis dengan bakteri RHIZOBIUM dapat membantu POROSITAS tanah dan penyediaan unsur NITROGEN dalam tanah. Dengan demikian pohon sengon dapat merubah struktur tanah dan membuat tanah di sekitarnya menjadi lebih subur. Selanjutnya tanah di sekitarnya dapat ditanami polowijo yang dapat menambah penghasilan kita.

Semoga pohon sengon yang kami tanam bertumbuh dengan baik dan dapat menghasilkan sesuai dengan harapan kami yakni merupakan aset masa depan yang dapat memberikan kontribusi untuk karya kerasulan kami di Komunitas St.Antonius.


Sr.Yosefa SSpS
Infokom Edisi 44, Mei 2015

No comments:

Post a Comment