Inilah
tema yang saya ikuti selama 3 hari mulai dari tanggal 3-5 November 2014, di
Hotel Novotel Yogyakarta. Seluruh peserta yang hadir dari berbagai organisasi
dan LSM. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan Fasilitator SPAK ini ada 30
orang Perempuan, yang terdiri dari 29 orang Perempuan beragama Islam dan 1
orang Perempuan beragama Katolik yaitu saya. Peserta yang hadir adalah para
aktivis-aktivis di lembaga-lembaga kecil maupun yang besar. Pak Gandjar
Laksamana Bonaprapta, seorang dosen anti Korupsi, pelanggaran HAM dan Hukum di
Universitas Islam Indonesia
Jakarta memaparkan
tentang tindak pidana Korupsi, sikap anti korupsi dan peran serta masyarakat.
Tindak pidana Korupsi diatur dalam 13 pasal di dalam undang-undang No.31 tahun 1999 jo UU No 20 2001, dan bila dijabarkan secara mendetail ada 30 bentuk perbuatan. Dari 13 Pasal ini, hanya ada 2 pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan Negara atau kerugian perekonomian Negara, yaitu Pasal 2 dan 3 yang berbunyi:
1.
Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001: Setiap orang yang melawan hukum untuk
melakukan perbuatan yang memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan Negara (dipidana 4-10 tahun).
2.
Pasal 3 UU 31/1999 jo UU
20/2001: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Pada
prinsipnya kedua pasal ini mau mengungkapkan bahwa setiap orang yang menambah
satu sen untuk kepentingan dirinya atau untuk memperkaya diri sendiri itu merupakan korupsi.
Para Suster yang terkasih….saya juga baru
tahu kalau ternyata unsur memberi hadiah atau janji merupakan suatu bentuk
korupsi. Memberi hadiah adalah menyerahkan sesuatu, sesuatu itu adalah hadiah.
Hadiah itu hanya diberikan bila seseorang memenuhi prestasi tertentu, karenanya hadiah
selalu diberikan di belakang. Unsur memberi
hadiah atau janji. Misalnya ketika anak-anak TK, SD, atau SMP lulus sekolah
biasanya anak-anak memberi bingkisan pada guru kelasnya, atau bila mengurus
surat-surat di kantor pemerintahan tertentu,
membayar orang yang telah membuatkan surat, orang yang memberi itu
merupakan suatu perbuatan korupsi, sedangkan orang yang menerima memanfaatkan
peluang karena jabatan atau pekerjaannya. Sikap-sikap seperti ini merupakan perbuatan korupsi karena ia
mendapatkan yang bukan haknya, dan ia harus melayani karena memang itu
merupakan tugasnya.
Di hari
kedua saya mendapat kesempatan untuk mempresentasikan tentang bidang-bidang
pelayanan dalam Kongregasi kita, (Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pastoral) yang
merupakan agen untuk mewartakan SPAK. Saya sangat bersyukur dan
bangga dengan Kongregasi kita yang sudah mem-bantu
dan menyelamatkan banyak jiwa dalam bidang-bidang pelayanan kita dan berbagai
macam kegiatan kemanusiaan seperti tanggap darurat ketika ada bencana alam dan
JPIC. Para peserta yang hadir dan KPK dari Pusat sangat mengapresiasi
karya-karya Kongregasi kita, dan mereka ingin bekerja sama dengan kita dalam
kegiatan kemanusiaan dan siap membantu kita bila kita membutuhkan.
Pengalaman dan perjumpaan saya dengan
berbagai macam organisasi dan LSM, sungguh memperkaya saya dan lebih dari itu
semakin menguatkan panggilan saya sebagai Suster-Suster Misi Abdi Roh Kudus.
Saya bangga menjadi SSpS, dan berani memperkenalkan SSpS di tengah-tengah umat
Muslim dan KPK. Saya bangga dengan Roh Kudus karena Ia tidak pernah terlambat
untuk membantu saya dalam perjumpaan seperti ini.
Para Suster yang terkasih….korupsi ber-potensi dilakukan oleh
siapa saja. Korupsi bisa dilakukan oleh setiap orang tanpa batasan kemampuan
ekonomi, jabatan, suku, ras, agama, jenis kelamin, usia, bahkan dalam tingkat
yang dapat dikatakan suci (agama) pun tidak dapat dipungkiri melakukan tindakan
korupsi. Ada 7 macam perbuatan
tindakan korupsi yaitu:
1.
Merugikan keuangan Negara
2.
Suap – menyuap
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan
dalam pengadaan
7. Gratifikasi artinya
pemberian dalam arti luas (meliputi
pemberian uang, diskon, pemberian tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya)
Nilai-nilai yang diperjuangkan dalam SPAK
ini adalah nilai keadilan, kebenaran dan kejujuran. Mengapa perempuan yang
digerakkan untuk menjadi agen anti korupsi?
Kita sebagai perempuan mempunyai peluang yang lebih banyak untuk melakukannya, dalam hal ini
perempuan memainkan peran dominan terutama dalam penanaman nilai dan
pembentukan karakter melalui pendidikan anak di rumah, di sekolah. Bagi yang
hidup berkeluarga istri berperan penting mengingatkan suami untuk tidak
melakukan tindakan korupsi, sebagai istri tidak perlu menuntut suaminya yang
lebih, karena dengan demikian suami pasti akan melakukan korupsi untuk memenuhi keinginan istrinya.
Perempuan memiliki
standar etis dan kepedulian pada kepentingan
umum yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan teori psikologi dan sosiologi
tentang penyimpangan yang menyatakan bahwa perempuan memang memiliki
kecenderungan lebih taat aturan daripada laki-laki.
Menurut data statistik 93,4% korupsi dilakukan oleh laki-laki.
Dalam TOT Fasilitator “saya perempuan anti korupsi” yang ditangani langsung oleh KPK Jakarta, kami dilatih untuk menjadi agen perubahan yang
dimulai dari diri sendiri, agar bisa menjadi fasilitator bagi orang lain.
Ketika kita mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan, hendaknya kita mengikuti proses, janganlah
kita mengambil jalan pintas dengan membayar dan semuanya akan menjadi serba
cepat. Dan kita pun
jangan memberi peluang kepada orang lain untuk melakukan tindakan korupsi.
Para Suster yang terkasih…. kita dapat
berbagi informasi kepada siapa saja bahwa segala urusan yang berkaitan dengan
kantor-kantor pemerintahan berupa surat-surat apa saja, tidak ada pungutan
biaya satu sen… jika
dari para petugas meminta balasan, maka perlu diinformasikan kepada kepala
kantor yang bersangkutan. Koruptor itu
biasanya muncul dari hal-hal yang kecil seperti memberi hadiah, agar segala
urusan dapat cepat selesai. Maka kita harus mengikuti proses, jangan melalui
jalan pintas yang bisa dibayar dengan uang, karena ini semua adalah bentuk
tindakan korupsi.

Sebuah refleksi yang saya temukan dari
kegiatan ini adalah: segala sesuatu yang kita berikan dengan murah hati tanpa
ada motivasi tertentu merupakan suatu sikap yang tidak korupsi, namun bila
seseorang memberi sesuatu dengan tujuan atau
motivasi tertentu ini merupakan suatu tindakan korupsi. Dasar biblis
yang menunjukkan bahwa Yesus pun
anti korupsi adalah terdapat dalam Sabda-Nya yang mengatakan “berikanlah kepada
Kaisar apa yang wajib kamu berikan sebagai hak kaisar dan berikanlah kepada
Allah, apa yang wajib kamu berikan sebagai
hak Allah (Mat 22:21). Segala sesuatu yang bukan hak kita dan kita mengambilnya
untuk memperkaya diri sen-diri,
meskipun hanya satu sen saja itu merupakan korupsi. Bila para Suster ingin mendapat informasi
yang lebih mendalam tentang gerakan “Saya perempuan anti korupsi” bisa hubungi
ke alamat email ini: informasi @kpkgo.id atau kpkgo.id lacch.kpk.go.id
Sr. Theresia Sako,
SSpS
Infokom edisi 41-Desember 2014
Infokom edisi 41-Desember 2014
No comments:
Post a Comment