PROVINSI MARIA BUNDA ALLAH

di Jawa-Bali-Lombok-Sumatra-Papua, INDONESIA

Sunday, January 11, 2015

“SAYA PEREMPUAN ANTI KORUPSI” (SPAK)


Inilah tema yang saya ikuti selama 3 hari mulai dari tanggal 3-5 November 2014, di Hotel Novotel Yogyakarta. Seluruh peserta yang hadir dari berbagai organisasi dan LSM. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan Fasilitator SPAK ini ada 30 orang Perempuan, yang terdiri dari 29 orang Perempuan beragama Islam dan 1 orang Perempuan beragama Katolik yaitu saya. Peserta yang hadir adalah para aktivis-aktivis di lembaga-lembaga kecil maupun yang besar. Pak Gandjar Laksamana Bonaprapta, seorang dosen anti Korupsi, pelanggaran HAM dan Hukum di Universitas Islam Indonesia Jakarta memaparkan tentang tindak pidana Korupsi, sikap anti korupsi dan peran serta masyarakat. 


Tindak pidana Korupsi diatur dalam 13 pasal di dalam undang-undang No.31 tahun 1999  jo UU No 20 2001, dan bila dijabarkan secara mendetail ada 30 bentuk perbuatan. Dari 13 Pasal ini, hanya ada 2 pasal  yang berkaitan dengan kerugian keuangan Negara atau kerugian  perekonomian  Negara, yaitu Pasal 2 dan 3 yang berbunyi:
1.    Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001:  Setiap orang yang melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan Negara (dipidana  4-10 tahun).
2.    Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Pada prinsipnya kedua pasal ini mau mengungkapkan bahwa setiap orang yang menambah satu sen untuk kepentingan dirinya atau untuk memperkaya diri sendiri  itu merupakan korupsi.

Para Suster yang terkasih….saya juga baru tahu kalau ternyata unsur memberi hadiah atau janji merupakan suatu bentuk korupsi. Memberi hadiah adalah menyerahkan sesuatu, sesuatu itu adalah hadiah. Hadiah itu hanya diberikan bila seseorang memenuhi prestasi tertentu, karenanya hadiah selalu diberikan di belakang. Unsur memberi hadiah atau janji. Misalnya ketika anak-anak TK, SD, atau SMP lulus sekolah biasanya anak-anak memberi bingkisan pada guru kelasnya, atau bila mengurus surat-surat di kantor pemerintahan tertentu,  membayar orang yang telah membuatkan surat, orang yang memberi itu merupakan suatu perbuatan korupsi, sedangkan orang yang menerima memanfaatkan peluang karena jabatan atau pekerjaannya. Sikap-sikap seperti ini merupakan perbuatan korupsi karena ia mendapatkan yang bukan haknya, dan ia harus melayani karena memang itu merupakan tugasnya.

Di hari kedua saya mendapat kesempatan untuk mempresentasikan tentang bidang-bidang pelayanan dalam Kongregasi kita, (Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pastoral) yang merupakan agen untuk mewartakan SPAK. Saya sangat bersyukur dan bangga dengan Kongregasi kita yang sudah mem-bantu dan menyelamatkan banyak jiwa dalam bidang-bidang pelayanan kita dan berbagai macam kegiatan kemanusiaan seperti tanggap darurat ketika ada bencana alam dan JPIC. Para peserta yang hadir dan KPK dari Pusat sangat mengapresiasi karya-karya Kongregasi kita, dan mereka ingin bekerja sama dengan kita dalam kegiatan kemanusiaan dan siap membantu kita bila kita membutuhkan.

Pengalaman dan perjumpaan saya dengan berbagai macam organisasi dan LSM, sungguh memperkaya saya dan lebih dari itu semakin menguatkan panggilan saya sebagai Suster-Suster Misi Abdi Roh Kudus. Saya bangga menjadi SSpS, dan berani memperkenalkan SSpS di tengah-tengah umat Muslim dan KPK. Saya bangga dengan Roh Kudus karena Ia tidak pernah terlambat untuk membantu saya dalam perjumpaan seperti ini.
     
Para Suster yang terkasih….korupsi ber-potensi dilakukan oleh siapa saja. Korupsi bisa dilakukan oleh setiap orang tanpa batasan kemampuan ekonomi, jabatan, suku, ras, agama, jenis kelamin, usia, bahkan dalam tingkat yang dapat dikatakan suci (agama) pun tidak dapat dipungkiri melakukan tindakan korupsi.  Ada 7 macam perbuatan tindakan  korupsi yaitu:

1.      Merugikan keuangan Negara
2.      Suap – menyuap
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.   Gratifikasi artinya pemberian dalam arti luas (meliputi pemberian uang, diskon, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya)

Nilai-nilai yang diperjuangkan dalam SPAK ini adalah nilai keadilan, kebenaran dan kejujuran. Mengapa perempuan yang digerakkan untuk menjadi agen anti korupsi? Kita sebagai perempuan mempunyai peluang yang lebih banyak untuk melakukannya, dalam hal ini perempuan memainkan peran dominan terutama dalam penanaman nilai dan pembentukan karakter melalui pendidikan anak di rumah, di sekolah. Bagi yang hidup berkeluarga istri berperan penting mengingatkan suami untuk tidak melakukan tindakan korupsi, sebagai istri tidak perlu menuntut suaminya yang lebih, karena dengan demikian suami pasti akan melakukan korupsi untuk memenuhi keinginan istrinya. Perempuan memiliki standar etis dan kepedulian pada kepentingan umum yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan teori psikologi dan sosiologi tentang penyimpangan yang menyatakan bahwa perempuan memang memiliki kecenderungan lebih taat aturan daripada laki-laki.

Menurut data statistik 93,4% korupsi dilakukan oleh laki-laki. Dalam TOT Fasilitator “saya perempuan anti korupsi” yang ditangani langsung oleh KPK Jakarta,  kami dilatih untuk menjadi agen perubahan yang dimulai dari diri sendiri, agar bisa menjadi fasilitator bagi orang lain. Ketika kita mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan, hendaknya kita mengikuti proses, janganlah kita mengambil jalan pintas dengan membayar dan semuanya akan menjadi serba cepat. Dan kita pun jangan memberi peluang kepada orang lain untuk melakukan tindakan korupsi.

Para Suster yang terkasih…. kita dapat berbagi informasi kepada siapa saja bahwa segala urusan yang berkaitan dengan kantor-kantor pemerintahan berupa surat-surat apa saja, tidak ada pungutan biaya satu sen… jika dari para petugas meminta balasan, maka perlu diinformasikan kepada kepala kantor yang bersangkutan. Koruptor  itu biasanya muncul dari hal-hal yang kecil seperti memberi hadiah, agar segala urusan dapat cepat selesai. Maka kita harus mengikuti proses, jangan melalui jalan pintas yang bisa dibayar dengan uang, karena ini semua adalah bentuk tindakan korupsi.   


Sebuah refleksi yang saya temukan dari kegiatan ini adalah: segala sesuatu yang kita berikan dengan murah hati tanpa ada motivasi tertentu merupakan suatu sikap yang tidak korupsi, namun bila seseorang memberi sesuatu dengan tujuan atau  motivasi tertentu ini merupakan suatu tindakan korupsi. Dasar biblis yang menunjukkan bahwa Yesus pun anti korupsi adalah terdapat dalam Sabda-Nya yang mengatakan “berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan sebagai hak kaisar dan berikanlah kepada Allah, apa yang wajib kamu berikan sebagai  hak Allah (Mat 22:21). Segala sesuatu yang bukan hak kita dan kita mengambilnya untuk memperkaya diri sen-diri, meskipun hanya satu sen saja itu merupakan korupsi. Bila para Suster ingin mendapat informasi yang lebih mendalam tentang gerakan “Saya perempuan anti korupsi” bisa hubungi ke alamat email ini: informasi @kpkgo.id atau kpkgo.id lacch.kpk.go.id  







Sr. Theresia Sako, SSpS
Infokom edisi 41-Desember 2014  

No comments:

Post a Comment