PROVINSI MARIA BUNDA ALLAH

di Jawa-Bali-Lombok-Sumatra-Papua, INDONESIA

Friday, November 27, 2015

Pelatihan Paralegal Pemenuhan Hak dan Kebutuhan Buruh Migran Indonesia di Singapura

IOM (International Organization of Migration) bekerja sama dengan Kongregasi RGS dan NGOs Justice Without Border (JWB) dari Singapura mengadakan pelatihan bagi paralegal pada tanggal 7-8 Oktober 2015 di Hotel Harris Pop Surabaya. Tema pelatihan adalah Pemenuhan Hak dan Kebutuhan Buruh Migran di Singapura. Pelatihan diikuti oleh kurang lebih 30 orang peserta utusan dari LSM-LSM dan Lembaga lain dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang bergerak menangani kasus-kasus buruh migran. Sr. Mawartina SSpS mewakili Tim JPIC SSpS Provinsi Jawa turut mengikuti pelatihan tersebut.



Pemberi materi adalah Ibu Nurul Qoiriah dari IOM Pusat Jakarta, Bpk Eddy Purwanto (pengacara) dari Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran, Mr. Douglas Mclean dari JWB Singapura, dan Mrs. Jaecleen  seorang pengacara dan pakar hukum dari National University of Singapore (NUS). Pelatihan ini dimaksudkan agar para peserta dapat memahami secara pasti bagaimana mekanisme yang tepat dalam menangani kasus-kasus trafficking yang menimpa TKI yang bekerja di Singapura. Wawasan ini juga berguna dalam menangani kasus buruh migran di negara lain. LSM dan lembaga-lembaga terkait diharapkan dapat membangun jejaring dengan NGOs dan assosiasi pengacara di Singapura. Pemahaman mekanisme hukum, peraturan tenaga kerja asing yang diberlakukan bagi TKI di Singapura dan adanya jejaring dengan pihak Singapura diharapkan akan mendukung efektifitas penanganan kasus yang dialami TKI di Singapura.
Acara pelatihan cukup padat namun peserta antusias mengikuti. Pelatihan dibuka dengan perkenalan peserta, sharing harapan dan kekhawatiran dan materi tentang isu trafficking secara umum di Indonesia terdiri dari perkembangan jumlah korban beberapa tahun terakhir dan perkembangan penanganan kasus trafficking oleh IOM. Kegiatan ini berisi diskusi, bedah kasus real dan pemaparan tentang mekanisme yang dapat ditempuh apabila ada TKI di Singapura yang memerlukan bantuan dan pendampingan.
 
Mrs. Jaecleen memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Singapura dan Undang-Undang Tenaga Kerja Asing di Singapura yang mana hanya berlaku bagi tenaga kerja non domestik (formal), tetapi tidak berlaku bagi pekerja domestik seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT). Pemerintah Singapura tidak mengakomodasi perlindungan bagi TKI yang bekerja sebagai PRT atau pekerjaan domestik lainnya. TKI hanya dapat mengharapkan perlindungan yang diatur dalam peraturan Tenaga Kerja Asing. Peraturan tersebut menurut Mrs. Jaecleen bersifat "karet" karena tidak ada definisi yang tegas, misalnya tentang ketentuan yang mengatur bahwa tenaga kerja asing di bidang domestik harus mendapatkan makanan yang cukup  dan tempat tinggal yang layak. Ba-tasan cukup dan layak merupakan pasal karet karena tidak terlalu tegas.
 Hal yang menumbuhkan harapan adalah bahwa Pemerintah Singapura masih cukup bisa dipercaya dalam memberi perlindungan asal saja bisa menempuh mekanisme yang tepat. Tentang syarat pembuktian di pengadilan dalam hal ter-jadi pelanggaran/kekerasan terhadap TKI oleh majikannya jauh lebih fleksibel di-banding sistem peradilan Indonesia.
 Beberapa LSM termasuk JWB biasanya memfasilitasi TKI korban dalam mendapatkan kompensasi bahkan ketika mereka sudah kembali ke Indonesia. JWB diwakili Mr. Doyglas menawarkan keterbukaan lembaganya untuk membangun jejaring dengan lembaga-lembaga di Indonesia untuk menangani TKI korban maupun untuk mengadvokasi kebijakan pemerintah Singapura. Harapannya ke depan Pemerintah Singapura bisa mem-buat kebijakan yang lebih tegas terkait hak-hak Buruh Migran/TKI dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dsb.
 Para peserta pelatihan menyambut dengan hangat undangan berjejaring tersebut.  Peserta pada umumnya merasa puas dengan kegiatan pelatihan ini dan optimis akan membangun jejaring. Akhirnya pelatihan diakhiri dengan komitmen untuk saling berjejaring baik antar lembaga di Indonesia maupun dengan NGOs dan pengacara di Singapura.


            Sr. Mawartina, SSpS
Infokom Edisi 49, November 2015

No comments:

Post a Comment