Pada hari Sabtu, 21 Februari 2015 para Suster
Komunitas Biara Roh Suci-Yogyakarta (Sr.
Rosa Indrawikan, SSpS; Sr. Yasinta Jehadut, SSpS; dan Sr. Veronika Rukini, SSpS)
menghadiri kegiatan
yang diadakan oleh UKM KORDISKA atau Kors Dakwah Islamiah Universitas Negeri
Sunan Kalijaga.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
merayakan HUT KORDISKA yang ke-25. Bentuk kegiatannya berupa dialog antar umat
beragama, dengan tema RUU Perlindungan Umat Beragama (Solusi Intoleransi Antar
Umat Beragama di Indo-nesia),dengan narasumber Dr. Siti
Ruhaini Dzuhayatin, M.A yang merupakan rektor III dari kampus UIN, Pendeta
Palti Panjaitan selaku koordinator solidaritas korban pelanggaran kebebasan
beragam dalam berkeyakinan, Zastro Al Ngatawi (budayawan) dan KH Abdul Muhaimin
selaku ketua FPUB (Forum Pesantren Umat Beragama).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta termasuk Dr. Zainal wakil kepala
kantor wilayah kementerian agama DIY, kegiatan dimulai pada pk 09.00 sampai
pukul 13.00 WIB.

Tantangan yang dihadapi yaitu bagaimana generasi
muda bisa mengelola dan mempertahankan
kemajuan dan solidaritas. Maka KORDISKA
sebagai humasnya UIN diharapkan cerdas dalam membangun jembatan (antar umat
beragama, etnis, dan budaya) agar bangsa ini tetap bersatu. Kalimat membangun
jembatan silaturahmi menjadi kata kunci yang ditekankan oleh Pembina UKM
KORDISKA.
Setelah sambutan acara dilanjutan dengan presentasi
oleh Pendeta Palti Panjaitan yang menyseringkan bahwa dinegara
kita yang multi suku dengan multi agama, namun yang diakui Negara hanya 6 agama
(5 agama dan 1 aliran kepercayaan),sehingga
agama yang lainnya tidak ada tempat, sehubungan dengan agama ini maka sangat
jelas bahwa Negara melanggar UU no 1/PNPS/1965,bahwa Negara me-nyalahgunakan
untuk pembenaran dalam menindas agama yang di luar agama resmi, sampai saat
ini, Negara belum ada UU yang berisi tentang perlindungan umat beragama.
Sehubungan dengan hal ini, maka muncul petanyaan “dimanakah bentuk perhatian
Menteri Keagamaan?”. Setelah mendengarkan sharing pendeta Panjaitan mengenai
fenomena yang terjadi bahwa terjadi kekerasan terhadap agama-agama tertentu dan
juga terhadap dirinya, maka di lanjutkan dengan dialog diantara nara sumber
dipandu oleh Zastro Al Ngatawi.

Setelah dialog diantara narasumber maka dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab. Mahasiswa dari UGM dan UIN menanyakan
tentang persoalan pindah agama dan mengenai tafsiran. Dr. Siti Ruhaini
Dzuhayatin, M.A, menjawab bahwa tidak ada masalah bila seseorang pindah agama
jika itu atas kemauannya sendiri dan tanpa paksaan (hak masing-masing pribadi).
Demikian dalam hal penafsiran, masing-masing pasti memiliki pandangan yang
berbeda-beda. Beliau lebih menekankan sebuah relasi kasih yang bersifat umum,
karena jika terfokus pada dogma/ajaran akan menimbulkan perdebatan. Yang ter-penting
lagi adalah bagaimana mampu melihat kebenaran dalam agama, yaitu mampu melihat
dan menilai bahwa yang lain juga memiliki dan meninggalkan kebenaran. Satu lagi
yang ditekankan oleh KH. Abdul Muhaimin, bahwa fenomena Negara kita yang multi
culture dan multiethnic tidak cukup hanya toleransi tetapi lebih pada
apresiasi/menghargai perbedaan. Hindari menvonis, tetapi lebih melihat pada
latar belakang secara mendalam. Maka penting adanya kegiatan PALI (Pekan
Apresiasi Lintas Agama).
Infokom Edisi 43, Februari - Maret 2015
Sr. Veronika Rukini, SSpS
No comments:
Post a Comment